Sabtu, 25 Juni 2016

Hukum Membuka Warung Makan Di Siang Ramadhan
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻪ a ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻲ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻲ ﺁﻟﻪ ﻭﺃﺯﻭﺍﺟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ

KEHARAMAN membuka warung makan di siang Ramadhan. Semoga para pedagang mengerti bahwa membuka warung makan siang ramadhan untuk mereka yang diwajibkan puasa adalah haram.
Hukum Membuka Warung Makan Di Siang Ramadhan

Oleh : Al- Ustadz Imamul Muttaqin
Penulis Adalah Pengajar Man 2 Model Medan, Pegiat Kajian Hukum Islam dan Ilmu Falak
Ramadhan merupakan salah satu bulan yang penuh keberkahan dan keutamaan. Salah satu keutamaan bulan Ramadhan yang disebutkan oleh Baginda Nabi Muhammad saw dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah No. Hadis 1079 Nabi bersabda :
ﺇِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥُ ﻓُﺘِّﺤَﺖْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﻏُﻠِّﻘَﺖْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭَﺻُﻔِّﺪَﺕِ ﺍﻟﺸَّﻴَﺎﻃِﻴْﻦُ
artinya Apabila Ramadhan tiba pintu surga akan dibuka selebar-lebarnya dan pintu neraka akan ditutup serapat-rapatnya kemudian syaitan akan dibelenggu. Seharusnya seluruh umat Islam harus berlomba-lomba untuk mengejar keutamaan bulan Ramadhan ini, tidak lengah akan pengampunan dosa, rahmat berlimpah yang langsung datang dari Allah swt.
Namun sangat disayangkan, ternyata bulan penuh keberkahan ini, tidak mempengaruhi sebagian umat Islam untuk meraih keutamaan bulan Ramadhan, melainkan melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan serta dilarang dalam syariat Islam. Salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam pada bulan Ramadhan adalah membuka warung-warung makan berupa nasi, rokok dan sebagainya yang mana tujuannya adalah menyediakan makanan dan minuman bagi siapa saja yang ingin makan khususnya pada siang hari Ramadhan. Keberanian sebagian pedagang untuk membuka warung nasi pada siang Ramadhan karena didukung oleh sebagian oknum umat Islam bahkan pejabat resmi pemerintahan dengan alasan toleransi serta menghargai orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Sebagian umat Islam yang lain kebingungan karena ajaran Islam yang berlaku dan yang diketahui adalah menghormati orang yang berpuasa dengan tidak membuka warung makan kemudian tidak makan minum di hadapan orang yang berpuasa.
Oleh karena itu, dalam Islam membuka warung makan pada siang hari Ramadhan memiliki hukum yang khusus yang dibahas oleh sebagian ulama berdasarkan ijthad dari Alquran dan Sunnah. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, fatwa No. 2097 disebutkan
ﻟَﺎ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ﺑَﻴْﻊُ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻣَﺄْﻛُﻮْﻻً ﻛَﺎﻥَ ﺃَﻭْ ﻣَﺸْﺮُﻭْﺑﺎً ﻓِﻲ ﻧَﻬَﺎﺭِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻟِﻤَﻦْ ﻳَﺠِﺐُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻟِﺄَﻥَّ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﻌَﺎﻭُﻥٌ ﻣَﻌَﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ
artinya tidak dibolehkan menjual makanan atau minuman pada siang hari Ramadhan bagi umat Islam yang wajib atasnya puasa karena hal itu merupakan tolong menolong dalam hal dosa dan maksiat. Adapun yang dijadikan dalil oleh ulama di atas adalah surah al-Maidah ayat 2 janganlah kamu tolong menolong dalam hal dosa dan permusuhan. Membuka warung dengan tujuan menjual makanan atau minuman kepada orang-orang yang diwajibkan puasa merupakan satu bentuk tolong menolong dalam hal dosa, menjual berarti membantu mereka yang butuh makanan namun karena dilakukan pada siang hari Ramadhan tolong menolong itu manjadi haram, seharusnya setiap umat Islam membantu saudaranya agar tidak membatalkan puasa dengan cara menutup warung pada siang Ramadhan. Oleh karenanya Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, fatwa No. 2097 kembali disebutkan
ﻭَﻗَﺪْ ﺃَﻓْﺘَﻰ ﺟَﻤَﺎﻋَﺔٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﺑِﻮُﺟُﻮْﺏِ ﺇِﻏْﻠَﺎﻕِ ﺍﻟْﻤَﻄَﺎﻋِﻢِ ﻓِﻲ ﻧَﻬَﺎﺭِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ
artinya seluruh para ulama telah sepakat dengan fatwa kewajiban menutup tempat-tempat makan pada siang hari Ramadhan.
Sebagian umat Islam munkin masih ada yang membantah akan bolehnya membuka warung pada siang Ramadhan dengan tujuan menjual kepada orang-orang non Islam, karena yang diharamkan hanya menjual makanan minuman kepada orang Islam yang diwajibkan puasa. Bantahan ini ternyata sangat keliru, karena keharaman membuka tempat makan kemudian menjualnya tidak hanya berlaku pada orang Islam saja melainkan berlaku juga pada konsumen non Islam. Hal ini diungkapkan oleh Syaikh Abu Bakar Syata’ al-Dimyati dalam I’anatu al-Thalibin, jil 3, h, 30
ﻭَﺣَﺮُﻡَ ﺃَﻳْﻀًﺎ ... ﻭَﻛَﺈِﻃْﻌَﺎﻡِ ﻣُﺴْﻠِﻢٍ ﻣُﻜَﻠَّﻒٍ ﻛَﺎﻓِﺮًﺍ ﻣُﻜَﻠَّﻔًﺎ ﻓِﻲ ﻧَﻬَﺎﺭِ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ، ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺑَﻴْﻌُﻪُ ﻃَﻌَﺎﻣًﺎ ﻋَﻠِﻢَ ﺃَﻭْ ﻇَﻦَّ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺄْﻛُﻠُﻪُ ﻧَﻬَﺎﺭًﺍ
artinya diharamkan juga memberi bagi umat Islam mukallaf memberi makan orang kafir pada siang hari Ramadhan begitu juga menjual makanan kepada mereka baik seorang muslim itu tahu atau memperkirakan saja bahwa dia akan memakannya pada siang Ramadhan. Dari ungkapan ini semakin jelas bahwa membuka warung dengan menjual makanan baik kepada orang Islam atau orang kafir hukumnya adalah haram, munkin ada sebagian orang berpikir bahwa puasa itu diwajibkan kepada orang Islam tidak orang kafir, seharusnya bagi umat Islam menjual makanan kepada mereka dibolehkan.
Dalam hal ini Imam Nawawi menegaskan dalam al-majmu’ Syarah al-Muhazzab, jil 6, h. 252
ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟْﻤَﺬْﻫَﺐَ ﺍﻟﺼَّﺤِﻴْﺢَ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻣُﺨَﺎﻃَﺒُﻮْﻥَ ﺑِﻔُﺮُﻭْﻉِ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ
artinya bahwa pernyataan yang benar adalah bahwa orang-orang kafir mendapatkan beban (dituntut) dengan syariat-syariat Islam. Jika mereka tidak peduli dengan syariat Islam, minimal kita saling menghargai terhadap orang-orang yang berpuasa. Dengan tidak makan dihadapan orang yang berpuasa. Keharaman menjual makanan pada siang Ramadhan bukanlah keharaman mutlak sehingga tidak dibolehkan sama sekali, bagi seorang pedagang warung nasi munkin akan protes akan rumitnya ajaran Islam, sementara seorang pedagang yang berjualan siang Ramadhan memiliki alasan pamungkas yaitu untuk menafkahi keluarga, jika diharamkan berjualan maka dia tidak dapat menafkahi keluarganya.
Berdasarkan alasan pedagang di atas, Syariat Islam memberikan solusi, diantaranya sebagaimana terdapat dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, fatwa No. 2097 Diperbolehkan menjual makanan kepada orang yang belum wajib puasa, sedang berhalangan untuk berpuasa atau diberi keringanan untuk tidak berpuasa seperti anak kecil, wanita haidh dan orang sakit. Selain itu yang diharamkan adalah berjualan pada siang Ramadhan sementara Islam tidak mengharamkan berjualan pada sore hari menjelang berbuka puasa, karena sebagian umat Islam membutuhkannya sebagai makanan berbuka puasa, hanya saja bagi pedagang warung nasi jangan menyediakan meja atau bangku fasillitas makan, agar konsumen mengerti bahwa warung itu hanya menjual makanan khusus berbuka puasa. Dengan demikian rezeki yang diterima halalan thayyiban serta mendapat keberkahan dari Allah swt. Wa allahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar