SHALAT SYURUQ
Shalat isyraq adalah shalat dua
rakaat setelah matahari terbit dan meninggi, bagi yang shalat Fajar secara
berjamaah di masjid kemudian duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada
Allah Ta'ala hingga shalat dua rakaat.
Keutamaannya telah disebutkan dalam
sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ
فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ
صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ ، وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ
، تَامَّةٍ (رواه الترمذي، رقم 586 من حديث أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه
"Siapa yang shalat Shubuh
berjamaah, kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit,
kemudian dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrha, sempurna,
sempurna." (HR. Tirmizi, no. 586, dari hadits Anas bin Malik radhiallahu
anhu)
Hadits ini diperselisihkan
keshahihannya, sejumlah ulama menyatakan dha'if, sementara yang lainnya
menyatakan hasan. Termasuk yang menyatakan hasan adalah Syekh Al-Albany
rahimahullah dalam shahih Sunan Tirmizi.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya
tentang hal tersebut, maka beliau berkata, 'Hadits ini memiliki jalur
periwayatan yang lumayan baik, maka dapat dikatakan sebagai hadits hasan
lighairihi. Maka shalat tersebut disunnahkan setelah matahari terbit dan
meninggi seukuran tombak, yakni kira-kira setelah sepertiga atau
seperempat jam dari waktu terbitnya." (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 25/171)
Shalat ini hukumnya sunnah, bukan
wajib, dia termasuk shalat Dhuha, karena waktu shalat Dhuha dimulai sejak
matahari terbit hingga menjelang matahari tergelincir (masuk waktu Zuhur).
Sunnahnya shalat Dhuha juga
dinyatakan dalam riwayat Tirmizi, no. 1178, Muslim, no. 721, dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu, dia berkata,
(أَوْصَانِي
خَلِيلِي بِثَلاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ
كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ) .
‘Kekasihku (Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku tiga (hal) yang tidak
(pernah) saya tinggalkan sampai saya meninggal dunia, puasa tiga hari pada
setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur (dalam kondisi) telah menunaikan witir.’
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
pernah ditanya tentang shalat Isyraq dan shalat Dhuha, lalu beliau menjawab,
"Shalat sunnah isyraq adalah shalat sunnah Dhuha, akan tetapi jika
ditunaikan segera sejak matahari terbit dan meninggi seukuran tombak, maka dia
disebut shalat Isyraq, jika dilakukan pada akhir waktu atau di pertengahan
waktu, maka dia dinamakan shalat Dhuha. Akan tetapi secara keseluruhan dia
adalah shalat Dhuha. Karena para ulama berkata, bahwa waktu shalat Dhuha adalah
sejak meningginya matahari seukuran tombak hingga sebelum matahari
tergelincir." (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 141/24)
Wallahu’alam. “semoga tulisan ini
bermanfaat bagi kita semua dan juga bisan mengamalkannya” “Aamiin”
SHALAT SYURUQ
SHALAT SYURUQ
Shalat isyraq adalah shalat dua
rakaat setelah matahari terbit dan meninggi, bagi yang shalat Fajar secara
berjamaah di masjid kemudian duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada
Allah Ta'ala hingga shalat dua rakaat.
Keutamaannya telah disebutkan dalam
sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ
فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ
صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ ، وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ
، تَامَّةٍ (رواه الترمذي، رقم 586 من حديث أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه
"Siapa yang shalat Shubuh
berjamaah, kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit,
kemudian dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrha, sempurna,
sempurna." (HR. Tirmizi, no. 586, dari hadits Anas bin Malik radhiallahu
anhu)
Hadits ini diperselisihkan
keshahihannya, sejumlah ulama menyatakan dha'if, sementara yang lainnya
menyatakan hasan. Termasuk yang menyatakan hasan adalah Syekh Al-Albany
rahimahullah dalam shahih Sunan Tirmizi.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya
tentang hal tersebut, maka beliau berkata, 'Hadits ini memiliki jalur
periwayatan yang lumayan baik, maka dapat dikatakan sebagai hadits hasan
lighairihi. Maka shalat tersebut disunnahkan setelah matahari terbit dan
meninggi seukuran tombak, yakni kira-kira setelah sepertiga atau
seperempat jam dari waktu terbitnya." (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 25/171)
Shalat ini hukumnya sunnah, bukan
wajib, dia termasuk shalat Dhuha, karena waktu shalat Dhuha dimulai sejak
matahari terbit hingga menjelang matahari tergelincir (masuk waktu Zuhur).
Sunnahnya shalat Dhuha juga
dinyatakan dalam riwayat Tirmizi, no. 1178, Muslim, no. 721, dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu, dia berkata,
(أَوْصَانِي
خَلِيلِي بِثَلاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ
كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ) .
‘Kekasihku (Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku tiga (hal) yang tidak
(pernah) saya tinggalkan sampai saya meninggal dunia, puasa tiga hari pada
setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur (dalam kondisi) telah menunaikan witir.’
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
pernah ditanya tentang shalat Isyraq dan shalat Dhuha, lalu beliau menjawab,
"Shalat sunnah isyraq adalah shalat sunnah Dhuha, akan tetapi jika
ditunaikan segera sejak matahari terbit dan meninggi seukuran tombak, maka dia
disebut shalat Isyraq, jika dilakukan pada akhir waktu atau di pertengahan
waktu, maka dia dinamakan shalat Dhuha. Akan tetapi secara keseluruhan dia
adalah shalat Dhuha. Karena para ulama berkata, bahwa waktu shalat Dhuha adalah
sejak meningginya matahari seukuran tombak hingga sebelum matahari
tergelincir." (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 141/24)
Wallahu’alam. “semoga tulisan ini
bermanfaat bagi kita semua dan juga bisan mengamalkannya” “Aamiin”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar